PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 19
BAB 3 — DIREKSI
(1) Anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi persyaratan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Anggota Direksi yang telah memenuhi persyaratan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menjabat wajib memiliki: a. integritas; b. kompetensi; dan c. reputasi yang baik.
