PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 127
BAB 18 — TATA KELOLA DALAM KELOMPOK USAHA BANK
(1) Bank sebagai perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk dalam kelompok usaha bank wajib melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala terkait penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank oleh Bank anggota kelompok usaha bank. (2) Koordinasi dan evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
