PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 121
BAB 16 — PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD
Pemegang saham Bank, pihak terafiliasi, dan/atau pihak lain dilarang meminta dan/atau memerintahkan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai Bank untuk: a. melakukan tindakan yang terkait kegiatan usaha Bank dan/atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank; b. melakukan tindak pidana dan/atau hal yang terindikasi tindak pidana; dan/atau c. melakukan tindakan dan hal yang dapat merugikan, berpotensi merugikan, dan/atau mengurangi keuntungan Bank.
