PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 119
BAB 16 — PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD
Pemegang saham Bank, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite Bank, anggota dewan pengawas syariah, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai Bank dilarang meminta, menerima, mengizinkan, dan/atau menyetujui untuk menerima imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, barang berharga, dan/atau segala sesuatu yang mempunyai nilai ekonomis atau manfaat lain, untuk keuntungan pribadi, keluarga, dan pihak lain, dalam pelaksanaan kegiatan usaha Bank dan kegiatan lain terkait dengan Bank.
