PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 101
BAB 13 — INTEGRITAS PELAPORAN DAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
Bank dilarang memanfaatkan dan/atau menyalahgunakan rekayasa keuangan dan/atau rekayasa hukum untuk kepentingan Bank dan/atau pihak lain baik internal maupun eksternal Bank yang tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan Bank yang sehat.
