Pasal 24
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disampaikan oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara kepada pimpinan unit kerja melalui Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka Kredit. a. Penyampaian bahan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan keterangan diketahui atasan langsung. b. Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. c. Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara harus dilampirkan, antara lain: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotocopy bukti-bukti mengenai ijazah/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan/ bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara, disusun sesuai dengan
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. d. Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik. e. Atasan langsung Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyampaikan dokumen usulan dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. f. Usul penetapan Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diajukan oleh: a. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. g. Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
