Pasal 18
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Pelaksanaan uji kompetensi bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai tanggal 2 Januari 2022. (4) Dalam hal rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan telah ditetapkan oleh instansi Pembina, pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana pada ayat (3) dapat dilakukan sebelum 2 Januari 2022.
