Pasal 14
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Diploma III bidang keuangan, akuntansi, administrasi dan kebendaharaan negara, atau bidang lainnya yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh instansi pembina; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh instansi pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara. (5) Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya. (6) Pelaksanaan tugas bidang pembinaan/bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara sejak menjadi Calon PNS/PNS selama belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dapat diperhitungkan Angka Kreditnya sepanjang menyertakan dokumen pendukung. (7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
