PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. jumlah satuan kerja; b. jumlah pemangku kepentingan; dan c. jumlah transaksi keuangan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
