Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), atau Pasal 11 ayat (1) terlampaui, PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/ Agen Pengadaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16
ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), atau Pasal 22 ayat (2) terlampaui, PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) terlampaui, APIP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
