PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tetap berlaku sejak tanggal penetapan walaupun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), atau Pasal 22 ayat (2) terlampaui.
