Pasal 21
BAB 4 — PENUNDAAN DAN PEMBATALAN SANKSI DAFTAR HITAM
(1) Pembatalan Sanksi Daftar Hitam didasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (2) PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Daftar Hitam paling lambat 5 (lima) hari sejak putusan pengadilan diterima.
(3) PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dan/atau PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada hari yang sama dengan waktu Surat Keputusan ditetapkan. (4) Format Surat Keputusan Pembatalan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
