PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi : a. perbuatan atau tindakan peserta pemilihan /Penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam; b. penetapan sanksi daftar hitam; dan c. penundaan dan pembatalan sanksi daftar hitam.
