Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN
(1) Inventarisasi Barang Persediaan dilaksanakan oleh tim stock opname yang dibentuk oleh Kuasa Pengguna Barang. (2) Tim stock opname sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah Barang Persediaan yang akan diinventarisasi dan bukan dari operator SIMAK. (3) Kegiatan Inventarisasi barang persediaan meliputi: a. pemeriksaan Barang Persediaan dengan mencocokkan barang persediaan yang ada pada buku persediaan dan kartu persediaan; dan
b. membuat Berita Acara hasil stock opname barang persediaan yang dilaksanakan oleh tim dan, dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Barang. (4) Inventarisasi Barang Persediaan wajib dilaksanakan setiap semester. (5) Format Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tercantum dalam lampiran ”C” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
