Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berasal dari harta kekayaan pribadi calon yang bersangkutan. (2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berasal dari keuangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon. (3) Dana Kampanye yang bersumber dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berasal dari: a. perseorangan; b. kelompok; c. perusahaan; dan/atau d. badan usaha nonpemerintah (4) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari tindak pidana, dan bersifat tidak mengikat. (5) Sumbangan yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, termasuk sumbangan dari keluarga Pasangan Calon.
