PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 42
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
Hutang atau pinjaman Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain, diperlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan ini.
