PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 38
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
(1) Dalam hal kegiatan Kampanye Pemilu untuk Pasangan Calon dilaksanakan dan didanai oleh pihak lain, maka pihak lain yang bersangkutan wajib menyusun dan melaporkan Dana Kampanye yang digunakan kepada Pasangan Calon serta Tim Kampanye yang bersangkutan. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, perusahaan swasta, individu, serta pihak yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung Pasangan Calon dan Tim Kampanye.
