PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 35
BAB 3 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) KPU memberitahukan hasil audit Dana Kampanye Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada masing-masing Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah KPU menerima hasil audit dari KAP. (2) KPU mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil audit. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui papan pengumuman dan/atau laman KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
