Pasal 29
BAB 3 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota wajib membantu auditor dari KAP yang ditetapkan dengan menyediakan semua catatan dan dokumen, serta keterangan yang diperlukan tepat waktu. (2) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk: a. mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye di bank, dokumen, pencatatan, dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang; c. meminta konfirmasi kepada pihak ketiga bila dianggap perlu; dan d. memeroleh surat representasi dari pihak yang diaudit.
