Pasal 25
BAB 3 — AUDIT DANA KAMPANYE
(1) Tujuan audit kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah untuk menilai kesesuaian asersi Pasangan Calon dan Tim Kampanye mengenai kepatuhan Pasangan Calon dan Tim Kampanye terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaporkan Dana Kampanyenya. (2) Tujuan penerapan prosedur yang disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 adalah untuk melaporkan fakta dan temuan atas penerapan prosedur yang disepakati atas Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon dan Tim Kampanye. (3) Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesimpulan mengenai kepatuhan atau ketidakpatuhan Pasangan Calon dan Tim Kampanye dalam melaporkan Dana Kampanyenya. (4) Keluaran dari penerapan prosedur yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa gambaran mengenai fakta dan temuan atas pelaporan Dana Kampanye Pasangan Calon dan Tim Kampanye.
