PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 23
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dilarang menggunakan dana dimaksud; b. wajib melaporkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya; dan c. menyerahkan sumbangan tersebut kepada Kas Negara paling lambat tanggal 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir. (2) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
