PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
Pemberi sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon dari suami dan/atau isteri dan/atau keluarga Pasangan Calon serta dari suami dan/atau istri dan/atau keluarga, Tim Kampanye, pengurus dan/atau anggota Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, dikategorikan sebagai sumbangan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a. www.djpp.kemenkumham.go.id
