PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 82
BAB 4 — INTERVENSI
Rencana penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 paling kurang meliputi:
a. identifikasi kejadian yang dapat menyebabkan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi yang signifikan; b. prediksi Kecelakaan Radiasi dan tindakan untuk mengatasinya; c. tanggung jawab tiap personil dalam prosedur kedaruratan; d. alat dan perlengkapan untuk melaksanakan prosedur kedaruratan; e. pelatihan dan penyegaran secara periodik; f. sistem perekaman dan pelaporan; g. tindakan yang cepat untuk menghindari Dosis yang tidak penting bagi Pekerja Radiasi dan masyarakat; dan h. tindakan untuk mencegah masuknya orang ke daerah yang terkena dampak kedaruratan.
