PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 72
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Ruang penyiapan, pencacahan, dan penyimpanan radionuklida dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf d dan Pasal 71 huruf d harus dilengkapi dengan kamar asam (fume hood) dan gloves box. (2) Kamar asam (fume hood) dan gloves box sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berfungsi dengan baik sesuai dengan standar.
