PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 42
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemantauan Dosis yang diterima Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c harus dilakukan dengan terlebih dahulu MENETAPKAN metode dan prosedur pemantauan. (2) Metode dan prosedur pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk memastikan Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak terlampaui. (3) Pemantauan Dosis yang diterima Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan film badge atau TLD badge, dan dosimeter pembacaan langsung yang terkalibrasi.
