PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
(1) Izin penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan/atau Penelitian Medik Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dan Izin penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf c diberikan secara bertahap, meliputi: a. izin konstruksi; b. izin operasi; dan c. izin penutupan.
(2) Izin penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib diajukan, jika Pemegang Izin: a. tidak berkehendak untuk memperpanjang izin operasi; atau b. bermaksud akan menghentikan kegiatan Kedokteran Nuklir.
