PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 35
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin harus memastikan agar Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) tidak terlampaui, dengan cara: a. melakukan pembagian daerah kerja; b. melakukan pemantauan Paparan Radiasi dan kontaminasi radioaktif di daerah kerja; c. melakukan pemantauan Dosis yang diterima Pekerja Radiasi; dan d. melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan. (2) Pemegang Izin, dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi.
