Pasal 26
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Kualifikasi Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang Diploma III Radiologi. (2) Radiografer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:
a. memberikan proteksi terhadap pasien dan masyarakat di sekitar
fasilitas Kedokteran Nuklir; b. menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan dan standar operasional prosedur yang berlaku; c. menerapkan dengan benar prosedur kerja dan teknik khusus penggunaan peralatan Kedokteran Nuklir; d. menjamin bahwa pasien diidentifikasi dengan benar dan bahwa informasi mengenai pasien telah direkam dengan benar; e. menyediakan informasi untuk pasien mengenai prosedur yang akan mereka jalani; f. menyediakan informasi kepada orang yang menemani pasien dan kepada personil yang mengurus pasien setelah diagnosis atau terapi Kedokteran Nuklir; g. memverifikasi radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang digunakan dan menghitung Dosis radionuklida dan/atau Radiofarmaka sebelum diberikan kepada pasien; h. melaksanakan akusisi dan proses citra yang tepat; i. melakukan pemantauan Paparan Radiasi dan kontaminasi radioaktif di daerah kerja secara regular sesuai instruksi Petugas Proteksi Radiasi; j. menginformasikan Petugas Proteksi Radiasi dalam kasus Kecelakaan Radiasi; k. menginformasikan Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan Petugas Proteksi Radiasi dalam kasus tindakan atau pemberian radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang tidak sesuai prosedur kerja atau standar pelayanan medis; dan l. berpartisipasi dalam pelatihan teknologi baru Kedokteran Nuklir.
