Pasal 13
BAB 3 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikenakan kepada pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau DPS dari Perusahaan Perasuransian secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, kecuali diatur berbeda. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut atas setiap pelanggarannya yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis kedua, dan peringatan tertulis ketiga atau terakhir. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama dan peringatan tertulis kedua dapat dikenakan sebagai sanksi administratif berupa peringatan tertulis terakhir apabila pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau DPS pernah melakukan pelanggaran yang sama dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum tanggal pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sanksi administratif berupa peringatan tertulis berikutnya tidak diperlukan. (4) Jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau DPS masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif tersebut.
