Pasal 83
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Produk Investasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum tanggal diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) diwajibkan memenuhi ketentuan dimaksud paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Produk Investasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum berupa reksa dana terproteksi dan reksa dana syariah terproteksi, dana investasi real estat, dana investasi infrastruktur, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, dan reksa dana penyertaan terbatas.
