Pasal 76
BAB 7 — PENAWARAN PRODUK INVESTASI MELALUI PENAWARAN UMUM DAN TIDAK MELALUI PENAWARAN UMUM
(1) Manajer Investasi pengelola Produk Investasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum atau tidak melalui Penawaran Umum wajib memastikan pelaksanaan penawaran melalui Penawaran Umum
atau penawaran tidak melalui Penawaran Umum atas Produk Investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan penawaran melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan: a. adanya dokumen Penawaran Umum kepada calon pemegang unit penyertaan; b. telah dilakukannya penawaran Produk Investasi melalui media massa, situs web, dan/atau sarana elektronik lainnya; c. penawaran dimaksud dapat diakses oleh publik dan/atau dilakukannya pembelian unit penyertaan Produk Investasi sesuai kontrak investasi kolektif dan prospektus; atau d. tersedianya:
- dokumen presentasi; dan
- penyampaian prospektus atau dokumen keterbukaan Produk Investasi, kepada calon pemegang unit penyertaan dalam hal disampaikan kepada calon pemegang unit penyertaan. (3) Pelaksanaan penawaran tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan adanya dokumen penawaran kepada calon pemegang unit penyertaan secara terbatas. (4) Dokumen pelaksanaan penawaran melalui Penawaran Umum atau penawaran tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib disimpan dan diadministrasikan oleh Manajer Investasi.
