PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 74
BAB 6 — PENGAMANAN ASET NASABAH
Manajer Investasi yang melakukan penunjukan Kustodian untuk pengadministrasian dan penyimpanan dana dan/atau Efek Produk Investasi wajib melakukan uji tuntas atas kemampuan Kustodian dalam menjalankan tugasnya.
