PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 65
BAB 4 — INTERAKSI DENGAN NASABAH
Manajer Investasi dan perusahaan Afiliasi-nya dilarang: a. melakukan penghimpunan dana dengan produk dan/atau mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. terlibat dalam aktivitas penjualan produk penghimpunan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
