PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 61
BAB 4 — INTERAKSI DENGAN NASABAH
Manajer Investasi wajib menghitung nilai pasar wajar atas Efek Produk Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
