Pasal 55
BAB 3 — PENGELOLAAN PRODUK INVESTASI
(1) Penilaian secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf d, huruf e, dan huruf f, wajib: a. dilakukan atas setiap Produk Investasi yang bersifat terbuka; dan b. didasarkan pada informasi yang handal dan terkini.
(2) Stress testing likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf f disesuaikan dengan memperhatikan: a. ukuran Produk Investasi; b. strategi dan kebijakan investasi Produk Investasi; c. karakteristik aset dasar; d. profil investor; dan e. faktor lain yang relevan. (3) Skenario stress testing likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf f dilakukan dengan pertimbangan paling sedikit: a. kondisi historis aset dan pasar; b. skenario dan proyeksi hipotesis di masa depan; c. skenario memburuknya kondisi likuditas aset; d. sejumlah skenario berbeda yang dapat mencakup tingkat tekanan dari Produk Investasi; dan e. kombinasi sejumlah faktor yang dapat meningkatkan tekanan likuiditas.
