PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 51
BAB 3 — PENGELOLAAN PRODUK INVESTASI
Manajer Investasi yang telah memiliki sistem elektronik untuk transaksi Produk Investasi dan/atau sistem elektronik yang menunjang operasional kegiatan usaha wajib: a. memastikan kelangsungan dan kestabilan operasional teknologi informasi yang dipergunakan bagi penyelenggaraan sistem elektronik transaksi Produk Investasi dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha Manajer Investasi; dan b. melakukan mitigasi atas risiko yang berpotensi dapat mengganggu kegiatan penyelenggaraan sistem elektronik transaksi Produk Investasi dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha Manajer Investasi.
