Pasal 48
BAB 3 — PENGELOLAAN PRODUK INVESTASI
(1) Manajer Investasi wajib MENETAPKAN, menerapkan, dan memelihara kebijakan Manajemen Risiko yang efektif dalam penggunaan teknologi informasi yang dipergunakan bagi penyelenggaraan sistem elektronik transaksi Produk Investasi dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha Manajer Investasi. (2) Penerapan Manajemen Risiko yang efektif dalam penggunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris Manajer Investasi; b. kecukupan kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi informasi; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko penggunaan teknologi informasi; dan d. sistem pengendalian internal atas penggunaan teknologi informasi.
