PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 44
BAB 3 — PENGELOLAAN PRODUK INVESTASI
Manajer Investasi yang melakukan transaksi Efek yang sama dan dalam waktu yang sama, untuk kepentingan sendiri dan untuk kepentingan Produk Investasi wajib: a. memisahkan pesanan transaksi Efek; dan b. mendahulukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi.
