PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 41
BAB 3 — PENGELOLAAN PRODUK INVESTASI
Manajer Investasi dapat melakukan penempatan dana untuk kepentingan Produk Investasi pada Pihak Afiliasi-nya dengan ketentuan tingkat suku bunga yang diterima tidak lebih rendah dari tingkat suku bunga yang diterima dari Pihak yang bukan Afiliasi-nya untuk nilai dan jangka waktu yang sama atau setara.
