PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 32
BAB 3 — PENGELOLAAN PRODUK INVESTASI
Manajer Investasi dilarang menjadikan biaya jasa pengelolaan investasi atau biaya jasa atas transaksi tertentu yang diterima dari Produk Investasi sebagai pertimbangan dalam menentukan alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk setiap Produk Investasi.
