PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 27
BAB 3 — PENGELOLAAN PRODUK INVESTASI
(1) Dalam melaksanakan kebijakan investasi, Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara catatan dan/atau kertas kerja terkait alasan setiap pengambilan keputusan investasi untuk melakukan pembelian atau penjualan Efek untuk kepentingan Produk Investasi. (2) Manajer Investasi wajib memiliki sistem pengendalian internal sehingga setiap pengambilan keputusan investasi untuk melakukan pembelian atau penjualan Efek untuk kepentingan Produk Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
