PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN PRODUK INVESTASI
Manajer Investasi wajib memastikan: a. kebijakan investasi, rekomendasi investasi, dan/atau transaksi untuk kepentingan Produk Investasi dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi yang dimuat dalam kontrak pengelolaan investasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan b. pelaksanaan kebijakan investasi, pemberian rekomendasi investasi, dan/atau transaksi untuk investasi untuk kepentingan Produk Investasi didokumentasikan secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya.
