PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 11
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI NON TUNAI
Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai: a. pengungkapan kepentingan atau kepemilikan atas suatu Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. pengungkapan kepentingan atau kepemilikan atas suatu Efek oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan c. larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
