PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 28
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Entitas Utama wajib menyusun laporan profil Risiko terintegrasi secara berkala. (2) Profil Risiko terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan menjadi 5 (lima) peringkat. (3) Laporan profil Risiko terintegrasi disusun setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. (4) Entitas Utama wajib menyampaikan laporan profil Risiko terintegrasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Laporan profil Risiko terintegrasi disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan yang bersangkutan. (6) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari Sabtu/Minggu/libur, laporan profil Risiko terintegrasi disampaikan pada hari kerja berikutnya.
