PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 9
BAB 4 — KEPESERTAAN
(1) PTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c harus menunjuk PLU sebagai bank penerus. (2) PLU sebagai bank penerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Penyelenggara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan persetujuan sebagai bank penerus diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
