PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 72
BAB 16 — SANKSI
(1) Peserta yang tidak menindaklanjuti hasil pemantauan yang dilakukan
oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf d dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Peserta tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi penurunan status kepesertaan.
