Pasal 64
BAB 16 — SANKSI
(1) Peserta yang tidak melakukan penambahan Prefund Kredit dalam Layanan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per DKE Transfer Dana, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) hari kerja. (2) Peserta yang tidak melakukan penambahan Prefund Kredit dalam Layanan Pembayaran Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per DKE Pembayaran, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) hari kerja. (3) Peserta yang tidak melakukan penambahan Prefund Debit dalam Layanan Kliring Warkat Debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per DKE Warkat Debit, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) hari kerja. (4) Peserta yang tidak melakukan penambahan Prefund Debit dalam Layanan Penagihan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per DKE Penagihan, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) hari kerja.
