PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 48
BAB 9 — LAYANAN PENAGIHAN REGULER
(1) Berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Penyelenggara melakukan Setelmen Dana ke masing- masing Rekening Setelmen Dana PLU. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Setelmen Dana dalam Layanan Penagihan Reguler diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
