PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 35
BAB 7 — LAYANAN KLIRING WARKAT DEBIT
(1) Peserta penerima harus melakukan verifikasi atas DKE Warkat Debit dan/atau Warkat Debit yang diterima pada kliring penyerahan sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya DKE Warkat Debit dan/atau Warkat Debit yang tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan maka Peserta penerima menolak DKE Warkat Debit dan/atau Warkat Debit dalam kliring pengembalian dengan disertai alasan penolakan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai alasan penolakan dan mekanisme penolakan DKE Warkat Debit dan/atau Warkat Debit diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
