PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17-8-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN MONETER
Pasal 4
BAB 2 — PENGATURAN MONETER
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
